Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Terbaru: LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA Secara Detail

Terbaru: Sukses Menghibur di F3X Bandung, Stinky Tampil Membawakan 12 Lagu Secara Detail

Terbaru: Semarak Konser Nostalgia Stinky di F3X Bandung, Penonton Larut dalam Tembang ‘Mungkinkah’ Secara Detail

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional
suaramentari.id
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional
suaramentari.id
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional
You are at:Home»Terkini»Terbaru: Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel Secara Detail
Terkini

Terbaru: Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel Secara Detail

penulisBy penulisSeptember 14, 2026 4:12 pm003 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I yang membahas 15 RUU tentang kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Mendagri merinci, 15 RUU tersebut mencakup tujuh daerah di Provinsi Kalbar, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Kemudian, lima daerah di Provinsi Kalteng terdiri dari RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Kalsel meliputi RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Berkaitan dengan RUU tersebut, pada prinsipnya, pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang, dan pada prinsipnya setuju,” katanya.

Mendagri menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari persetujuan pemerintah terhadap pembahasan 15 RUU tersebut. Pertama, pembahasan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi perdebatan mengenai dasar hukum pembentukan daerah. Hal ini khususnya berkaitan dengan perubahan konstitusi dari UUD Sementara Tahun 1950 menjadi UUD 1945 yang berlaku saat ini.

Menurutnya, kepastian dasar hukum tersebut penting bagi pemerintah daerah (Pemda) dan penyelenggaraan pemerintahannya, termasuk dalam pembentukan berbagai peraturan turunannya.

“Mulai dari Perkada, Perda, biasanya akan mengambil dasar hukum. Agak debatable kalau dasar hukumnya Undang-Undang Sementara, karena daerahnya waktu itu terbentuk berdasarkan undang-undang itu. Jadi dengan undang-undang yang berlaku saat ini, potensi perdebatan itu, termasuk polemik hukumnya, itu menjadi dapat diatasi,” jelasnya.

Selain aspek kepastian hukum, Mendagri menyebut pembahasan 15 RUU tersebut juga dapat menjadi indikator kinerja yang baik dan produktif, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah berpandangan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota tersebut sebaiknya tetap berfokus pada substansi yang berkaitan dengan perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Penataan kewilayahan mencakup nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten. Adapun karakteristik daerah meliputi ciri kewilayahan geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Ia berharap pembahasan tersebut dapat berjalan secara efektif tanpa masuk ke substansi yang berpotensi menimbulkan perdebatan berkepanjangan. “Kami harapkan ke depan adalah pembahasan tidak masuk ke substansi yang sensitif, yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut. Kami kira itu pada prinsipnya, pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota,” tandas Mendagri.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Hadir pula Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta para anggota Komisi II DPR RI.

Puspen Kemendagri

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTerbaru: Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri: Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah Secara Detail
Next Article Terbaru: Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel Secara Detail
penulis

Related Posts

Terbaru: LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA Secara Detail

September 19, 2026 8:54 pm

Terbaru: Sukses Menghibur di F3X Bandung, Stinky Tampil Membawakan 12 Lagu Secara Detail

September 19, 2026 9:45 am

Terbaru: Semarak Konser Nostalgia Stinky di F3X Bandung, Penonton Larut dalam Tembang ‘Mungkinkah’ Secara Detail

September 19, 2026 9:18 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

DARI LOPER KORAN HINGGA JADI MILIARDER: KISAH INSPIRATIF ASYARI LALUI JALAN TERIK DI GROGOL PETAMBURAN

Agustus 19, 2026 7:50 am120 Views

Buktikan Cinta Sesama Karang Taruna RW 04 Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat Galang Dana Untuk Musibah NTT

Agustus 29, 2026 8:54 pm73 Views

Keluarga Besar Al-Zaytun Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Syaykh Al-Zaytun Abdussalam R. Panji Gumilang, S.Sos., M.P.

Juli 30, 2026 8:03 am69 Views
© 2026 suaramentari. Designed by suaramentari.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.