Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Terbaru: LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA Secara Detail

Terbaru: Sukses Menghibur di F3X Bandung, Stinky Tampil Membawakan 12 Lagu Secara Detail

Terbaru: Semarak Konser Nostalgia Stinky di F3X Bandung, Penonton Larut dalam Tembang ‘Mungkinkah’ Secara Detail

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional
suaramentari.id
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional
suaramentari.id
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional
You are at:Home»Terkini»Terbaru: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas Secara Detail
Terkini

Terbaru: Kabidkum Polda Banten: Pembakaran Hutan dan Lahan Merupakan Tindak Pidana, Pelaku Akan Ditindak Tegas Secara Detail

penulisBy penulisJuli 31, 2026 5:32 pm002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Serang, Analisnews.co.id – Polda Banten terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam program dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network pada Jumat (31/07) dengan mengangkat tema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!”.Pantai & Kepulauan

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, perekonomian, hingga merusak citra bangsa. Oleh karena itu, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Winarno.

Lebih lanjut, AKBP Winarno menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas guna melindungi lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten. (Bidhumas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSyekh Al Zaitun Berulang Ke 80 Tahun
Next Article Terbaru: Indra Adhari Rilis ‘Rindu Seorang Ayah’, Single ke-7 di Bulan 7 Usung One Month One Song Secara Detail
penulis

Related Posts

Terbaru: LA DOLCE VITA: TUKSEDO AUTO & FASHION GALA Secara Detail

September 19, 2026 8:54 pm

Terbaru: Sukses Menghibur di F3X Bandung, Stinky Tampil Membawakan 12 Lagu Secara Detail

September 19, 2026 9:45 am

Terbaru: Semarak Konser Nostalgia Stinky di F3X Bandung, Penonton Larut dalam Tembang ‘Mungkinkah’ Secara Detail

September 19, 2026 9:18 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

DARI LOPER KORAN HINGGA JADI MILIARDER: KISAH INSPIRATIF ASYARI LALUI JALAN TERIK DI GROGOL PETAMBURAN

Agustus 19, 2026 7:50 am120 Views

Buktikan Cinta Sesama Karang Taruna RW 04 Wijaya Kusuma Grogol Petamburan Jakarta Barat Galang Dana Untuk Musibah NTT

Agustus 29, 2026 8:54 pm73 Views

Keluarga Besar Al-Zaytun Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Syaykh Al-Zaytun Abdussalam R. Panji Gumilang, S.Sos., M.P.

Juli 30, 2026 8:03 am69 Views
© 2026 suaramentari. Designed by suaramentari.
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Daerah
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Nasional

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.